NAMA IZIN | KOMPONEN | ||||||||||||||
Dasar Hukum | Dasar Hukum | Persyaratan | Persyaratan | Mekanisme Prosedur | Mekanisme Prosedur | Jangka Waktu | Biaya Tarif | ||||||||
Rekomendasi Izin Trayek | 1 | Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | 1 | Fhoto copy STNK | 1 | Pemohon mengajukan surat permohonan yang di tujukan kepada Dinas Perhubungan Kab. Lampung Utara | 30 menit (satu berkas) apabila persyaratan lengkap dan benar. | Rp. 300.000,- | |||||||
2 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan | 2 | Fhoto copy STUK/KIR | 2 | Melampirkan berkas permohonan kepemilikan | Di berikan Rekomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke DPMPTSP guna mendapatkan Dokumen Izin Trayek, Setelah mendapatkan Dokumen Izin Trayek dari DPMPTSP, Pemohon Menyerahkan Fhoto Copy Dokumen Izin Trayek guna mendapatkan Kartu Pengawasan (KPS) dari DISHUB Kab. L.U | |||||||||
3 | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum | 3 | Melampirkan Izin Trayek yang lama | ||||||||||||
4 | Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu | ||||||||||||||
©DISKOMINFO 2021